Masuk Perairan Indonesia, Nelayan Malaysia Dijerat UU Perikanan
Senin, 10 September 2012, 21:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Nelayan asal Malaysia ditangkap
patroli gabungan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dan Satgas Intelijen
di perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Jumat
(8/9). Namun nelayan itu hanya dijerat Undang-Undang Perikanan oleh
penyidik Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian
Rahayudi di Nunukan, Senin (10/9), mengatakan, kedua majikan kapal
tersebut juga telah ditahan sejak Minggu (9/9) di sel tahanan Mapolres
Nunukan setelah dilimpahkan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad.
"Mulai
kemarin (Ahad) pemilik kapal yang ditangkap patroli gabungan Satgas
Pamtas dengan SGI kami tahan," ujarnya. Ia menegaskan, sesuai barang
bukti dokumen yang dimilikinya termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI) semuanya diterbitkan di Kota Tarakan Kalimantan Timur dan tidak
ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan kedua kapal ini mencuri ikan
di perairan Indonesia.
"Sesuai hasil pemeriksaan kami, ini fakta,
dokumen dimiliki kapal berupa surat izin berlayar dan lain-lainnya
adalah terbitan Indonesia," katanya. Kemudian, lanjut Ardian, keenam
anak buah kapalnya (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi
kedua kapal itu bukan kapal Malaysia," tegasnya mengklarifikasi
pernyataan Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko
Maryanto pada pemberitaan sebelumnya.
Oleh karena itu, Ardian
mengatakan, pengenaan pelanggaran ilegal fishing terhadap nelayan ini
sangat sulit sehingga yang tepatnya hanya bisa dijerat dengan pasal 93
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan
perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman enam tahun
penjara.
Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf
Joko Maryanto yang ditemui di Nunukan, Senin menyatakan masalah proses
hukum selanjutnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian selaku yang
berwewenang melakukan penyidikan lanjutan. Masalah pengenaan pelanggaran
terhadap pemilik kapal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada
kepolisian.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara