Minggu, 16 September 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

(1) Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu    
      yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan
(2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
      undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya


Pasal 184
(1) Alat Bukti yang sah ialah :
      a. keterangan saksi
      b. keterangan ahli
      c. Surat
      d. Petunjuk
      e. keteranga terdakwa



                                                   

Kamis, 13 September 2012

Nelayan Malasyia

Masuk Perairan Indonesia, Nelayan Malaysia Dijerat UU Perikanan

Senin, 10 September 2012, 21:53 WIB
 
 
REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Nelayan asal Malaysia ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dan Satgas Intelijen di perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Jumat (8/9). Namun nelayan itu hanya dijerat Undang-Undang Perikanan oleh penyidik Polres Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian Rahayudi di Nunukan, Senin (10/9), mengatakan, kedua majikan kapal tersebut juga telah ditahan sejak Minggu (9/9) di sel tahanan Mapolres Nunukan setelah dilimpahkan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad.

"Mulai kemarin (Ahad) pemilik  kapal yang ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas dengan SGI kami tahan," ujarnya. Ia menegaskan, sesuai barang bukti dokumen yang dimilikinya termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) semuanya diterbitkan di Kota Tarakan Kalimantan Timur dan tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan kedua kapal ini mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Sesuai hasil pemeriksaan kami, ini fakta, dokumen dimiliki kapal berupa surat izin berlayar dan lain-lainnya adalah terbitan Indonesia," katanya. Kemudian, lanjut Ardian, keenam anak buah kapalnya (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi kedua kapal itu bukan kapal Malaysia," tegasnya mengklarifikasi pernyataan Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto pada pemberitaan sebelumnya.

Oleh karena itu, Ardian mengatakan, pengenaan pelanggaran ilegal fishing terhadap nelayan ini sangat sulit sehingga yang tepatnya hanya bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman enam tahun penjara.

Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto yang ditemui di Nunukan, Senin menyatakan masalah proses hukum selanjutnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian selaku yang berwewenang melakukan penyidikan lanjutan. Masalah pengenaan pelanggaran terhadap pemilik kapal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara