Tugas dan wewenang ppns perikanan
Minggu, 12 November 2017
Senin, 11 Juli 2016
Jumat, 13 Mei 2016
Senin, 14 Maret 2016
Minggu, 26 April 2015
Selasa, 18 Desember 2012
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH LAKSANAKA PATROLI TERPADU
Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh melaksanakan Patroli terpadu dengan instansi terkait: TNI AL, POL AIR dan PPNS PERIKANAN,SATKER PENGAWASAN LAMPULO ,dari tanggal 14 s/d 20 des 2012
Nama nama PPNS perikanan yg ikut dalam patroli terpadu ter sebut :
BASRI,SP
MUZAKIR S.Pi
KAMARUN
M.IDRUS ( satker lampulo )
feri zulkarnain ( satker Lampulo )
Nama nama PPNS perikanan yg ikut dalam patroli terpadu ter sebut :
BASRI,SP
MUZAKIR S.Pi
KAMARUN
M.IDRUS ( satker lampulo )
feri zulkarnain ( satker Lampulo )
Rabu, 07 November 2012
TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK
Tugas Dan Wewenang Penyidik
1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.
Wewenang Penyidik :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (1).
Yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
Pasal 8 ayat (2-3) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum :
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.
Wewenang Penyidik :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (1).
Yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
Pasal 8 ayat (2-3) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum :
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Langganan:
Postingan (Atom)