Selasa, 18 Desember 2012

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH LAKSANAKA PATROLI TERPADU

Dinas Kelautan Dan Perikanan Aceh melaksanakan  Patroli terpadu dengan instansi terkait: TNI AL, POL AIR dan PPNS PERIKANAN,SATKER PENGAWASAN LAMPULO ,dari tanggal 14 s/d 20 des 2012
Nama nama PPNS perikanan yg ikut dalam patroli terpadu ter sebut :
BASRI,SP
MUZAKIR S.Pi
KAMARUN

M.IDRUS ( satker lampulo )
feri zulkarnain ( satker Lampulo )


Rabu, 07 November 2012

TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK

Tugas Dan Wewenang Penyidik
1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.

Wewenang Penyidik :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (1).

Yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Pasal 8 ayat (2-3) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum :
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Minggu, 16 September 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

(1) Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu    
      yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan
(2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
      undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya


Pasal 184
(1) Alat Bukti yang sah ialah :
      a. keterangan saksi
      b. keterangan ahli
      c. Surat
      d. Petunjuk
      e. keteranga terdakwa



                                                   

Kamis, 13 September 2012

Nelayan Malasyia

Masuk Perairan Indonesia, Nelayan Malaysia Dijerat UU Perikanan

Senin, 10 September 2012, 21:53 WIB
 
 
REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Nelayan asal Malaysia ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dan Satgas Intelijen di perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Jumat (8/9). Namun nelayan itu hanya dijerat Undang-Undang Perikanan oleh penyidik Polres Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian Rahayudi di Nunukan, Senin (10/9), mengatakan, kedua majikan kapal tersebut juga telah ditahan sejak Minggu (9/9) di sel tahanan Mapolres Nunukan setelah dilimpahkan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad.

"Mulai kemarin (Ahad) pemilik  kapal yang ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas dengan SGI kami tahan," ujarnya. Ia menegaskan, sesuai barang bukti dokumen yang dimilikinya termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) semuanya diterbitkan di Kota Tarakan Kalimantan Timur dan tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan kedua kapal ini mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Sesuai hasil pemeriksaan kami, ini fakta, dokumen dimiliki kapal berupa surat izin berlayar dan lain-lainnya adalah terbitan Indonesia," katanya. Kemudian, lanjut Ardian, keenam anak buah kapalnya (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi kedua kapal itu bukan kapal Malaysia," tegasnya mengklarifikasi pernyataan Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto pada pemberitaan sebelumnya.

Oleh karena itu, Ardian mengatakan, pengenaan pelanggaran ilegal fishing terhadap nelayan ini sangat sulit sehingga yang tepatnya hanya bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman enam tahun penjara.

Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto yang ditemui di Nunukan, Senin menyatakan masalah proses hukum selanjutnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian selaku yang berwewenang melakukan penyidikan lanjutan. Masalah pengenaan pelanggaran terhadap pemilik kapal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara