Kamis, 13 September 2012

Nelayan Malasyia

Masuk Perairan Indonesia, Nelayan Malaysia Dijerat UU Perikanan

Senin, 10 September 2012, 21:53 WIB
 
 
REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Nelayan asal Malaysia ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dan Satgas Intelijen di perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Jumat (8/9). Namun nelayan itu hanya dijerat Undang-Undang Perikanan oleh penyidik Polres Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian Rahayudi di Nunukan, Senin (10/9), mengatakan, kedua majikan kapal tersebut juga telah ditahan sejak Minggu (9/9) di sel tahanan Mapolres Nunukan setelah dilimpahkan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad.

"Mulai kemarin (Ahad) pemilik  kapal yang ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas dengan SGI kami tahan," ujarnya. Ia menegaskan, sesuai barang bukti dokumen yang dimilikinya termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) semuanya diterbitkan di Kota Tarakan Kalimantan Timur dan tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan kedua kapal ini mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Sesuai hasil pemeriksaan kami, ini fakta, dokumen dimiliki kapal berupa surat izin berlayar dan lain-lainnya adalah terbitan Indonesia," katanya. Kemudian, lanjut Ardian, keenam anak buah kapalnya (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi kedua kapal itu bukan kapal Malaysia," tegasnya mengklarifikasi pernyataan Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto pada pemberitaan sebelumnya.

Oleh karena itu, Ardian mengatakan, pengenaan pelanggaran ilegal fishing terhadap nelayan ini sangat sulit sehingga yang tepatnya hanya bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman enam tahun penjara.

Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto yang ditemui di Nunukan, Senin menyatakan masalah proses hukum selanjutnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian selaku yang berwewenang melakukan penyidikan lanjutan. Masalah pengenaan pelanggaran terhadap pemilik kapal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

1 komentar:

  1. aq minta maaf terlebih dahulu,ini kisah nyatah aku,ini aq seorang pedanga sukses dulu,semakin sukses aq selalu main judi besaran tapi lama kelamaan aq bangkrut gara2 judi,dan sekaran aku punya hutang banyak di bank ama keluarga,sekaran aku stres,pusing gara mikirin itu,tapi syukur ada tmn beri petunjuk kepada aq berhubungan dunia gaib melalui bantuan atas nama kisongo dengan nomornya beliau 085 217 519 919 tp aq ikuti saran aki songo selama seminggu,syukur alhamdulillah aq ikut namanya bank gaib,cuma butuh 3hari uang gaibnya cari dan aku bisa bayar hutang dimana dan sisanya untuk bangkit dagan lagi bagi saudara mau seperti aq ini ada blog akinya di www.paranormal-kisongo.blogspot.com ingat saudara kalau ada berbicara ama beliau harus sopan ya dan jagan bilang kalau aq yang sebarkan nomornya,mudahan ini bisa bermamfaat.terima kasih

    BalasHapus