Minggu, 16 September 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

(1) Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu    
      yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan
(2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
      undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya


Pasal 184
(1) Alat Bukti yang sah ialah :
      a. keterangan saksi
      b. keterangan ahli
      c. Surat
      d. Petunjuk
      e. keteranga terdakwa



                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar