UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
(1) Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan
(2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 184
(1) Alat Bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. keteranga terdakwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar