Rabu, 07 November 2012

TUGAS DAN WEWENANG PENYIDIK

Tugas Dan Wewenang Penyidik
1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.

Wewenang Penyidik :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (1).

Yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Pasal 8 ayat (2-3) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum :
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.